Informasi Layanan Disdukcapil di Kota Depok - Persyaratan Pelayanan Pencatatan Sipil
Berikut ini informasi terkait layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Depok, mungkin saja yang kamu butuhkan dalam mengurus administrasi dan berkas kependudukan di Kota Depok
Berikut ini informasi terkait layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Depok, mungkin saja yang kamu butuhkan dalam mengurus administrasi dan berkas kependudukan di Kota Depok
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat Keterangan lahir dari (Rumah Sakit, Puskesmas/Klinik/Bidan), jika tidak ada agar mengisi dan menandatangani Formulir SPTJM Kelahiran
- Fotocopy Kutipan Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua atau bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga yang tercantum nama Ibu kandungnya untuk usia 0-60 hari
- Fotocopy Kartu Keluarga, dengan catatan Nama pemohon sudah ada di Kartu Keluarga (telah memiliki NIK) Nama orang tua/YBS harus sama dengan Akta Nikah bila memiliki, untuk usia 60 hari keatas
- Fotocopy E-KTP orang tua/yang bersangkutan
Layanan WhatsApp : 0813-8531-8459
Persyaratan Pendaftaran Akta Kematian- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Surat Kematian dari Rumah Sakit
- Kartu Keluarga, dan E-KTP Asli (Alm) untuk usia 17 tahun keatas
- Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen perjalanan bagi Orang asing dan
- Fotocopy E-KTP Pelapor
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4446
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Perkawinan- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dilegalisir)
- Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar (wanita disebelah kiri bahu pria)
- Kartu Keiuarga (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotocopy akta perkawinan dan akta kematian pasangannya dan atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan asli akta perceraian
- Fotocopy Akta Kelahiran (di legalisir bagi pasangan akta luar Depok)
- Fotocopy Surat Baptis dan Sidi (bagi Nasrani) dan Surat keterangan agama bagi selain Nasrani
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil setempat (apabila salah satu E-KTP mempelai di luar Depok)
- Fotocopy E-KTP saksi 2 (dua) orang
- Fotocopy E-KTP kedua orang tua
- Fotocopy Akta Perkawinan atau Surat Nikah Agama dari kedua orang tua dan atau Akta Perkawinan atau Surat Nikah Agama dari Kepala Keluarga (KK) di mana mempelai tercantum sebagai anggota keluarga Mengisi golongan darah dari anggota keluarga pada kolom KK yang disediakan
- Surat Ijin dari Komandan Kesatuan (Khusus TNI/POLRI)
- Fotocopy SK ASN (Khusus ASN)
- Dispensasi Pengadilan Negeri setempat bila calon mempelai pria dan wanita belum berusia 19 tahun
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perkawinan- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan (asli)
- KK (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Perceraian- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat Pengantar dan Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai
- kekuatan hukum tetap (asli)
- Kutipan akta perkawinan (asli)
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pembatalan Perceraian- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perceraian (asli)
- KK (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pendaftaran Lahir Mati- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
- Fotocopy Kartu Keluarga dan E-KTP orang tua
- Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen perjalanan bagi Orang asing Fotocopy E-KTP Pelapor
Layanan WhatsApp : 0811-166-864
Persyaratan Pendaftaran Perubahan Nama- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Salinan Penetepan Pengadilan Negeri (asli)
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil (asli)
- Kartu Keluarga (asli)
- Fotocopy E-KTP orang tua/E-KTP pemohon untuk usia 17 tahun keatas
Layanan WhatsApp : 0811-166-864
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Perkawinan Orang Asing- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dilegalisir)
- Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4x6 cm sebanyak 7 lembar (wanita di sebelah kiri bahu pria)
- Dokumen Perjalanan (Fotocopy Pasport Full Book)
- Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Izin dari negara atau perwakilan negaranya (asli)
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pendaftaran Pembatalan Akta Pencatatan Sipil- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Salinan Penetepan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum (asli)
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan (asli)
- Kartu Keluarga (asli)
- Fotocopy E-KTP Orang tua/E-KTP pemohon
Layanan WhatsApp : 0811-166-864
Persyaratan Pendaftaran Pembetulan Akta Pencatatan Sipil- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil (asli)
- Bukti dokumen lainya yang mendukung (Ijazah atau Akta Nikah)
- Fotocopy Akta Nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (yang sudah diperbaiki)
- Fotocopy E-KTP orang tua/E-KTP pemohon
Layanan WhatsApp : 0811-166-864
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Pengesahan Anak- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Kutipan akta kelahiran (asli dan fotocopy) Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak (dilegalisir)
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy) orang tua
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Fotocopy E-KTP saksi 2 orang
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat Keterangan lahir dari (Rumah Sakit, Puskesmas/Klinik/Bidan), jika tidak ada agar mengisi dan menandatangani Formulir SPTJM Kelahiran
- Fotocopy Kutipan Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua atau bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga yang tercantum nama Ibu kandungnya untuk usia 0-60 hari
- Fotocopy Kartu Keluarga, dengan catatan Nama pemohon sudah ada di Kartu Keluarga (telah memiliki NIK) Nama orang tua/YBS harus sama dengan Akta Nikah bila memiliki, untuk usia 60 hari keatas
- Fotocopy E-KTP orang tua/yang bersangkutan
Persyaratan Pendaftaran Akta Kematian
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Surat Kematian dari Rumah Sakit
- Kartu Keluarga, dan E-KTP Asli (Alm) untuk usia 17 tahun keatas
- Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen perjalanan bagi Orang asing dan
- Fotocopy E-KTP Pelapor
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4446
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Perkawinan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dilegalisir)
- Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar (wanita disebelah kiri bahu pria)
- Kartu Keiuarga (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotocopy akta perkawinan dan akta kematian pasangannya dan atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan asli akta perceraian
- Fotocopy Akta Kelahiran (di legalisir bagi pasangan akta luar Depok)
- Fotocopy Surat Baptis dan Sidi (bagi Nasrani) dan Surat keterangan agama bagi selain Nasrani
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil setempat (apabila salah satu E-KTP mempelai di luar Depok)
- Fotocopy E-KTP saksi 2 (dua) orang
- Fotocopy E-KTP kedua orang tua
- Fotocopy Akta Perkawinan atau Surat Nikah Agama dari kedua orang tua dan atau Akta Perkawinan atau Surat Nikah Agama dari Kepala Keluarga (KK) di mana mempelai tercantum sebagai anggota keluarga Mengisi golongan darah dari anggota keluarga pada kolom KK yang disediakan
- Surat Ijin dari Komandan Kesatuan (Khusus TNI/POLRI)
- Fotocopy SK ASN (Khusus ASN)
- Dispensasi Pengadilan Negeri setempat bila calon mempelai pria dan wanita belum berusia 19 tahun
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perkawinan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan (asli)
- KK (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Perceraian
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat Pengantar dan Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai
- kekuatan hukum tetap (asli)
- Kutipan akta perkawinan (asli)
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pembatalan Perceraian
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perceraian (asli)
- KK (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pendaftaran Lahir Mati
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
- Fotocopy Kartu Keluarga dan E-KTP orang tua
- Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen perjalanan bagi Orang asing Fotocopy E-KTP Pelapor
Layanan WhatsApp : 0811-166-864
Persyaratan Pendaftaran Perubahan Nama
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Salinan Penetepan Pengadilan Negeri (asli)
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil (asli)
- Kartu Keluarga (asli)
- Fotocopy E-KTP orang tua/E-KTP pemohon untuk usia 17 tahun keatas
Layanan WhatsApp : 0811-166-864
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Perkawinan Orang Asing
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dilegalisir)
- Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4x6 cm sebanyak 7 lembar (wanita di sebelah kiri bahu pria)
- Dokumen Perjalanan (Fotocopy Pasport Full Book)
- Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Izin dari negara atau perwakilan negaranya (asli)
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pendaftaran Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Salinan Penetepan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum (asli)
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan (asli)
- Kartu Keluarga (asli)
- Fotocopy E-KTP Orang tua/E-KTP pemohon
Layanan WhatsApp : 0811-166-864
Persyaratan Pendaftaran Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil (asli)
- Bukti dokumen lainya yang mendukung (Ijazah atau Akta Nikah)
- Fotocopy Akta Nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (yang sudah diperbaiki)
- Fotocopy E-KTP orang tua/E-KTP pemohon
Layanan WhatsApp : 0811-166-864
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Pengesahan Anak
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Kutipan akta kelahiran (asli dan fotocopy) Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak (dilegalisir)
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy) orang tua
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Fotocopy E-KTP saksi 2 orang
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Pengakuan Anak
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dilegalisir)
- Kutipan Akta Kelahiran anak (asli dan fotocopy)
- Kartu Keluarga ayah atau Ibu (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung orang asing
- Fotocopy E-KTP saksi 2 orang
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Salinan penetapan pengadilan
- Kutipan akta kelahiran anak (asli)
- KK (asli dan fotocopy) orang tua angkat
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Perubahan Status Kewarganegaraan- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia atau Petikan Keputusan Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah dan bidang Hukum Tentang Perubahan Status Kewarganegaraan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil (asli dan fotocopy)
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Dokumen perjalanan (fotocopy Passport Full Book)
Layanan WhatsApp : 0811-1158-676
Persyaratan Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Persyaratan Pendaftaran Pindah Datang, SKTT, KTP dan KK, Orang Asing/WNA
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dilegalisir)
- Kutipan Akta Kelahiran anak (asli dan fotocopy)
- Kartu Keluarga ayah atau Ibu (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung orang asing
- Fotocopy E-KTP saksi 2 orang
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Salinan penetapan pengadilan
- Kutipan akta kelahiran anak (asli)
- KK (asli dan fotocopy) orang tua angkat
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
Layanan WhatsApp : 0812-9285-4447
Persyaratan Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan
- Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia atau Petikan Keputusan Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah dan bidang Hukum Tentang Perubahan Status Kewarganegaraan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil (asli dan fotocopy)
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
- E-KTP (asli dan fotocopy)
- Dokumen perjalanan (fotocopy Passport Full Book)
Layanan WhatsApp : 0811-1158-676
Persyaratan Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Persyaratan Pendaftaran Pindah Datang, SKTT, KTP dan KK, Orang Asing/WNA
- Mengisi Formulir
- Surat Keterangan Domisili WNA dari Kelurahan tempat WNA berdomisili di Kota Depok
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi pihak yang mewakili pengurusan KK/KTP WNA
- Fotocopy Paspor dari Negara asal yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku dari imigrasi bagi pemohon KTP/KK WNA
- Surat Keterangan Orang Asing (SKPOA) dari Disdukcapil Kab/Kota Daerah Asal bagi Pemohon Pindah Datang WNA
- Fotocopy Surat Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA)/Rekomendasi Izin Belajar dari Instansi berwenang
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan
- Surat Permohonan Pembuatan Baru/Perpanjangan SKTT/KTP/KK dari penjamin WNA Sadan Usaha (berstempel)/Perorangan di lampirkan KTP/KK Penjamin Perorangan
- Pas Photo (bagi Pemohon SKTT) Ukuran :
- ✓ 2 x 3 sebanyak 2 lembar
- ✓ 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- ✓ berlatar belakang merah bagi tahun kelahiran ganjil
- ✓ berlatar belakang biru bagi tahun kelahiran genap
Layanan WhatsApp : 0838-1905-8030
Persyaratan Pindah Keluar- Mengisi Formulir (F.1.03)
- KTP Asli
- Kartu Keluarga Asli
Layanan WhatsApp : 0858-9002-7977
Persyaratan Pindah Datang- Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal
- KTP Asli dari daerah asal
- Kartu Keluarga Depok Asli jika yang pindah usia 17 tahun kebawah dan yang menumpang Kartu Keluarga/alamat
Layanan WhatsApp : 0858-9024-2414
Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)- Mengisi Formulir Permohonan
- Fotocopy Akta kelahiran Anak
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Layanan WhatsApp : 0813-1674-2676
- Mengisi Formulir
- Surat Keterangan Domisili WNA dari Kelurahan tempat WNA berdomisili di Kota Depok
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi pihak yang mewakili pengurusan KK/KTP WNA
- Fotocopy Paspor dari Negara asal yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku dari imigrasi bagi pemohon KTP/KK WNA
- Surat Keterangan Orang Asing (SKPOA) dari Disdukcapil Kab/Kota Daerah Asal bagi Pemohon Pindah Datang WNA
- Fotocopy Surat Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA)/Rekomendasi Izin Belajar dari Instansi berwenang
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan
- Surat Permohonan Pembuatan Baru/Perpanjangan SKTT/KTP/KK dari penjamin WNA Sadan Usaha (berstempel)/Perorangan di lampirkan KTP/KK Penjamin Perorangan
- Pas Photo (bagi Pemohon SKTT) Ukuran :
- ✓ 2 x 3 sebanyak 2 lembar
- ✓ 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- ✓ berlatar belakang merah bagi tahun kelahiran ganjil
- ✓ berlatar belakang biru bagi tahun kelahiran genap
Layanan WhatsApp : 0838-1905-8030
Persyaratan Pindah Keluar
- Mengisi Formulir (F.1.03)
- KTP Asli
- Kartu Keluarga Asli
Layanan WhatsApp : 0858-9002-7977
Persyaratan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Asli dari daerah asal
- KTP Asli dari daerah asal
- Kartu Keluarga Depok Asli jika yang pindah usia 17 tahun kebawah dan yang menumpang Kartu Keluarga/alamat
Layanan WhatsApp : 0858-9024-2414
Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Mengisi Formulir Permohonan
- Fotocopy Akta kelahiran Anak
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Layanan WhatsApp : 0813-1674-2676
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 04 TAHUN 2012
TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN
DAN PENGABUAN MAYAT
TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN
DAN PENGABUAN MAYAT
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 13 TAHUN 2021
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT